Lulusan Administrasi Pendidikan dapat menjadi Tenaga Kependidikan pada Tingkat Satuan Pendidikan (Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, & Pendidikan Tinggi), Lembaga Diklat dan organisasi mutu dan pendidikan atau unit-unit kantor lainnya :
Memiliki kemampuan analisis & perencanaan di bidang Kurikulum, Ketenagaan, Kesiswaan, Sapras, Keuangan, Humas, dan Layanan Khusus.
Memiliki kemampuan pengelolaan/ketatalaksanaan teknis manajemen
Memiliki kemampuan audit & evaluasi di bidang kinerja ketenagaan, keuangan sekolah, serta mutu dan produktivitas lembaga